Tuesday, March 20, 2012

hukum membongkar kuburan (1)

Hukum Membongkar Kuburan (1)
Selasa, 14 Pebruari 2012

Membongkar kuburan? Bagi masyarakat pedesaan pada umumnya masih sangat tabu karena dianggap sakral. Kasus pembongkaran ulang kuburan di daerah-daerah bisa dihitung jari, malahan nyaris sulit ditemukan.

Tetapi, lain ceritanya jika di wilayah perkotaan. Bongkar-membongkar kuburan tampaknya tak lagi canggung dan sudah biasa. Alasan pembongkaran pun bisa beragam, mulai dari penggusuran tanah pemakaman ataupun untuk kepentingan otopsi guna penyelidikan kasus-kasus tertentu.

Apa pun dalihnya, fenomena pembongkaran makam pernah terjadi sepanjang sejarah Islam. Hal ini terlihat dari munculnya bermacam reaksi pendapat menyikapi hal itu. Mulai dari yang memperbolehkan dengan syarat ataupun melarangnya mutlak.

Dalam Kitab Al- Fiqh 'Ala al-Madzahib Al-Khamsah karangan Muhammad Jawwad Mughniyyah disebutkan, semua ulama mazhab sepakat bahwa membongkar kuburan itu adalah haram, baik mayat tersebut masih anak kecil ataupun orang dewasa, gila maupun berakal, kecuali untuk mengetahui ada tidaknya, dan telah jadi tanah, atau penggalian ulang itu bertujuan untuk kemaslahatan mayat.

Misalnya, dalam kasus ketika lokasi kuburan berada di tempat mengalirnya air atau di tepi sungai atau dipendam di tempat yang haram, seperti lokasi pemakaman hasil penggelapan tanah.

Dalam Buku Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dijelaskan bahwasannya hukum memindahkan jenazah diperbolehkan jika memang sekiranya ada pertimbangan lain. Pertimbangan yang dimaksud tersebut tentunya ialah perkara yang diperbolehkan dalam syariat. Hal ini mengingat hukum memindahkan jenazah yang telah dimakamkan menurut sebagian besar ulama ialah diharamkan.

Adapun pendapat Imam Malik menyatakan bahwa pemindahan jenazah yang telah dimakamkan diperbolehkan dengan alasan kemaslahatan, di antaranya untuk memudahkan ziarah atau dimakamkan di tengah makam keluarga. MUI Juga pernah mengeluarkan fatwa bahwasannya penyelidikan ilmiah terhadap mayat, tidak dilarang oleh Islam, atau dengan kata lain diperbolehkan.

Terkait hukum menggali kembali kubur, Nahdlatul Ulama (NU) pernah mengeluarkan hasil kajian hukum. Dalam Kumpulan Keputusan Hasil Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama (NU) 1924-2004, ditegaskan bahwa diharamkan menggali kubur sebelum mayat di dalamnya hancur sesuai dengan pendapat para pakar di daerah tersebut setelah mayat itu dikubur.

Redaktur: Chairul Akhmad
Reporter: Nashih Nashrullah

sumber : republika.co.id

No comments: