Thursday, January 8, 2015

penggelapan (gulul) - pintu pintu neraka


Penggelapan (Gulul) - Pintu-pintu Neraka
Oleh : Nasaruddin Umar
 
PENGGELAPAN (gulul) ialah salah satu upaya mencari keuntungan dan harta kekayaan dengan cara-cara curang atau tidak jujur, seperti menipu, mengelabui, menggelapkan, termasuk korupsi, dan lain sebagainya. Harta kekayaan yang diperoleh melalui cara-cara ini pasti haram dan tidak membawa berkah.

Banyak ayat dan hadis mencela sifat-sfat dan praktek kecurangan antara lain: "Barang siapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu; kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya". (Q.S. Ali Imran/3:161).

Dalam hadis Nabi juga banyak dijumpai ketegasan Rasulullah Saw terhadap para pelaku kecurangan dan dirinya sendiri mencontohkan anti-kecurangan itu. Suatu waktu Rasulullah mengangkat Ibnu Utabiyah untuk menarik zakat Bani Sulaim. Setelah kembali dan menghadap Rasulullah, Ibnu Utabiyah berkata: "Ini untuk engkau dan ini adalah hadiah yang diberikan orang kepada saya, lalu Rasulullah bersabda: Ini adalah (harta) untuk anda, dan ini (harta yang) dihadiahkan kepadaku. (Jika memang benar itu hadiah) apakah tidak sebaiknya ia duduk saja di rumah bapak atau ibunya, lalu (lihat) apakah hadiah itu akan diberikan kepadanya atau tidak? Demi zat yang jiwaku ada dalam genggaman-Nya, tidak akan ia membawa sesuatu melainkan di hari Kiamat nanti ia akan memikul (kesalahannya) di atas pundaknya (HR Bukhari).

Seandainya para penguasa dan pengusaha mengindahkan ayat dan mengamalkan hadis di atas maka niscaya terjadi ketenteraman karena rasa adil yang terwujud di dalam masyarakat. Akan tetapi jika kecurangan merajalela di dalam masyarakat, maka sudah pasti juga akan memberikan dampak kekacauan dan ketidak tenteraman di dalam masyarakat.

Penggelapan bukan hanya berpotensi melahirkan kekacauan dan ketidaktenangan di dalam masyarakat tetapi juga akan membawa kegalauan di dalam hati. Harta benda dan seluruh kekayaan, termasuk jabatan yang diperoleh dengan cara tidak jujur pasti tidak berkah. Bebannya bukan hanya ditanggung yang bersangkutan bersama keluarganya di dunia semasa hidup tetapi yang bersangkutan juga diancam neraka di akhirat.

Dewasa ini agak sulit membedakan antara penggelapan dan hadiah serta komisi. Hadiah dan komisi bisa jadi halal dan terpuji, tetapi manakala hadiah, khususnya komisi, sudah mengarah kepada ketidakjujuran apalagi kecurangan, maka sudah pasti akan merusak tatanan normatif dan moral masyarakat.

Memberikan hadiah kepada seseorang atas prestasi yang diraihnya adalah halal dan wajar. Akan tetapi jika pemberian hadiah itu dihubungkan dengan target tertentu, misalnya seseorang peserta tender memberikan hadiah kepada panitia lelang maka patut dapat diduga itu gulul atau risywah (sogokan).

Demikian pula komisi yang diberikan dengan pamrih maka patut diduga itu bagian dari gulul. Bahkan kata komisi dalam kehidupan sehari-hari kita sudah lebih cenderung berkonotasi negatif.

Sudah saatnya kita harus berhati-hati melakukan praktek bisnis yang tidak benar secara etika, hukum dan agama, karena ternyata itu tidak berkah yang diwujudkan dalam bentuk banyaknya cemohan dan mungkin hukuman yang ditimpakan kepada yang bersangkutan. Naudzu billah.

25/9

No comments: