Wednesday, August 6, 2014

edaran kpu bongkar kotak suara bisa jadi bukti

Edaran KPU Bongkar Kotak Suara Bisa jadi Bukti



Jakarta - Surat edaran KPU, untuk membongkar kotak suara pilpres, bisa jadi alat bukti dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua MK Hamdan Zoelva menyebut, semua bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan bisa dijadikan tolak ukur pihaknya memutus sengeketa pilpres. Termasuk, mengenai surat edaran pembongkaran kotak suara oleh KPU, bila dihadirkan dalam persidangan.

"Pokoknya semua yang diungkapan dipersidangan akan menjadi pertimbangan mahkamah. Semua akan lihat bukti apa yang diajukan," kata Hamdan di kantornya, Jakarta, Selasa (5/7/2014).

Hamdan menolak mengkomentari lebih jauh. Sebab, kata dia, tidak etis masalah tersebut dikomentari oleh hakim yang menangani suatu perkara tersebut di luar persidangan. Hakim asal Bima NTB ini mengaku, bakal mempertanyakan pengeluaraan surat edaran itu dalam persidangan.

"Saya tidak berbicara atas berita yang beredar di media. Informasi apapun di luar sidang tidak akan dikomentari. Saya akan mengomentari di dalam sidang. Apakah ada pembukaan kotak suara dan bagaimana prosesnya, kami akan dengar dalam sidang," jelasnya.

Setelah mendengarkan penjelasan dari pihak KPU, kata Hamdan, barulah pihaknya bisa mengomentari maksud KPU mengeluarkan surat edaran pembongkaran surat suara itu. Dengan begitu, semua yang dilakukan KPU bisa terang dan jelas.

"Nanti akan dikomentari setelah ada penjelasan dalam sidang mahkamah. Sebenarnya apa yang terjadi setelah itu, mahkamah akan memberikan komentar," tegasnya.

Adapun MK bakal menggelar sidang perdana terkait gugatan sengketa pemilu presiden pada Rabu 6 Agustus 2014. Sidang tersebut, terkait adanya permohonan dari pihak Prabowo-Hatta yang menilai adanya kecurangan dalam proses dan perhitungan suara pemilihan presiden yang dilakukan KPU. [gus / inilah.com]

Baca juga :
berita-berita tahun 2014

No comments: