Friday, August 8, 2014

ini pintu masuk pembentuk pansus pilpres

Ini Pintu Masuk Pembentukan Pansus Pilpres


Gagasan Panitia Khusus DPR tentang Pemilu Presiden 2014 kian mencuat. Pemicunya pelaksanaan Pilpres yang dinilai keluar dari asas dasar demokrasi yakni jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia. Dimana pintu masuk pembentukan Pansus Pilpres 2014?

Proses hukum Pemilu Presiden 2014 tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Tak lama lagi, besar kemungkinan proses politik Pemilu Presiden juga bakal menggelinding di DPR RI. Sejumlah fraksi di parlemen bersiap menggalang dukungan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut proses Pilpres 2014.

Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, terdapat beberapa pintu masuk untuk membentuk Pansus Pilpres 2014 di DPR RI. Ia menyoroti proses penghitungan suara dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tidak mendapat kontrol.

"KPU tidak punya sistem, hanya terima upload. Tidak ada recheck audit. Ini menjadi bagian penting untuk ditanyakan," ujar Agun usai menerima audiensi Relawan Prabowo-Hatta di gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (6/8/2014).

Hal lainnya yang bisa menjadi pintu masuk pembentukan Pansus di DPR, Agung menuturkan tentang pengumuman hasil Pilpres yang dilakukan KPU secara tergesa-gesa. Padahal, kata politisi Partai Golkar ini, UU mengamanatkan pengumuman Pilpres dilakukan paling lama satu bulan setelah pemungutan suara. "Harusnya ada waktu hingga 9 Agustus 2014. Ini kok ngotot tanggal 22 Juli, ada apa ini?" sebut Agun.

Selain hal tersebut, kata Agun, Surat Edaran 1446 yang diterbitkan Ketua KPU pada 25 Juli lalu juga berpotensi menjadi masalah. Menurut dia, SE tersebut menjadi indikasi jika KPU mengakui kesalahan dan kelemahannya.

Padahal, kata Agun, hal tersebut dapat dilakukan sebelum penetapan hasil Pilpres 22 Juli lalu. "Karena kalau usai penetapan, dokumen itu pasif. Dokumen negara itu tidak sembarangan membukanya," ingat Agun.

Dalam kesempatan tersebut Agun menegaskan Pansus Pilpres DPR RI sama sekali tidak terkait dengan proses hukum yang sedang berlangsung di MK. Menurut dia, proses hukum di MK dan proses politik di DPR merupakan dua ranah yang berbeda. "Komisi II tidak tergantung putusan MK, siapapun pemenang, harus mendapat legisitimasi yang kuat. Makanya, ini harus diselesaikan," tegas Agun.

Dalam kesempatan tersebut Agun berjanji pihaknya segera memanggil KPU untuk mempertanggungjawbakan proses Pemilu Presiden 9 Juli lalu dengan terlebih dahulu meminta izin pimpinan DPR karena saat ini DPR tengah reses. Pemanggilan tersebut ditargetkan berlangsung sebelum berakhirnya masa sidang ketiga maksimal sebelum 14 Agustus 2014.

Sementara itu, Direktur Politik Tim Kampanye Nasional Prabowo-Hatta Ali Muchtar Ngabalin dalam kesempatan tersebut membacakan tuntutan para relawan yang datang dari berbagai daerah di Indonesia di antaranya penegasan mosi tidak percaya terhadap KPU. "Petisi mosi tidak percaya kepada KPU atas ketidakdilan dan kesewenang-wenangan dan ketidakindependensian dalam menyelenggarakan pilpres," kata Ali.

Mantan anggota DPR RI ini juga meminta Komisi II DPR untuk segera membentuk Pansus Pilpres dalam rangka meminta pertanggungjawaban penyelenggara pemilu. "Kepada Komisi II, kami mendesak untuk segera membentuk pansus meminta pertanggungjawaban KPU, Bawaslu dan seluruh yang terkait dengan penyelenggara pilpres," tambah politisi Partai Golkar ini. [mdr / inilah.com ]

Baca juga :
berita-berita tahun 2014

No comments: