Tuesday, August 5, 2014

inilah dasar hukum untuk pidanakan kpu

Inilah Dasar Hukum untuk Pidanakan KPU


Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terancam pidana, terkait dugaan pelanggaran kecurangan pemilu, seperti yang dilaporkan Tim Prabowo-Hatta dalam pelaksanaan Pilpres 2014. Apa dasar hukum yang bisa mempidanakan KPU?

Menurut Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Firman Wijaya, KPU terancam dikenai delik pemilu dan pidana, dengan pemberian keterang palsu kepada publik.

"Bisa saja terkena delik pemilu dan delik pidana pemberian keterangan palsu dan perbuatan tidak menyenangkan," kata Firman, kepada INILAHCOM, Jakarta, Senin (4/8/2014).

Untuk itu, kata Firman, pihaknya mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), untuk menindak atas dugaan pelanggaran KPU sebagai penyelenggara Pilpres 2014.

"Pastinya kami adukan tapi DKPP harus bertindak progressif periksa KPU secepatnya," tegas Firman.

Seperti diketahui, pasca gugatan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi, secara mendadak KPU mengeluarkan surat edaran, agar KPUD membuka kotak suara.

Pembukaan kotak suara oleh KPU, terperintah melalui surat edaran (SE) KPU RI No.1446/KPU tertanggal 25 Juli 2014. Ini dilakukan, sehubungan dengan gugatan Tim Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi, terhadap keputusan penetapan pemenang Pilpres 2014 oleh KPU.

Sidang perdana gugatan ini, rencananya akan digelar pada 6 Agustus 2014. [gus / inilah.com]

Baca juga :
berita-berita tahun 2014

No comments: