Thursday, August 7, 2014

kpu tabrak uu pilpres pemilih siluman bermunculan

KPU Tabrak UU Pilpres, Pemilih Siluman Bermunculan


Jakarta - Banyaknya pemilih siluman yang berakibat penggelembungan suara di Pilpres 2014 menjadi salah satu alasan tim Prabowo Subianto-Hatta Rajasa melakukan gugatan kecurangan Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengamat Hukum David M Agung Aruan menilai, banyaknya pemilih siluman dalam pelaksanaan pilpres 2014 kali ini kemungkinan besar terjadi di beberapa TPS seperti apa yang direkomendasikan Bawaslu kepada KPU untuk di lakukan pemilihan suara ulang di ribuan TPS yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sebab, beberapa Peraturan KPU telah mendabrak dan tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan Umum Presiden terutama terkait penetapan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

"Terdapat beberapa ketentuan atau pasal dalam peraturan KPU seperti Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2014, Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2014, dan Peraturan KPU Nomor 21 tahun 2014 yang diduga melebihi atau tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008," kata David, ketika dihubungi, di Jakarta, Selasa (5/8/2014).

Ia juga menjelaskan, pada lampiran Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2014 angka 9 mengenai penyusunan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang dilaksanakan oleh PPS dan angka 10 mengenai penerapan DPK dilaksanakan oleh KPU Provinsi sepanjang dimaknai terhadap WNRI yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi tidak mempunyai identitas kependudukan, diduga telah melanggar ketentuan yang di tetapkan dalam pasal 28, pasal 29, dan pasal 30 UU nomor 42 tahun 2008.

"Sedangkan pasal 1 angka 26 peraturan KPU nomor 19 tahun 2014 berkenaan dengan pengertian DPK sepanjang dimaknai terhadap WNRI yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi tidak memiliki identitas kependudukan diduga melanggar ketentuan pasal 28, pasal 29, dan pasal 30 UU nomor 42 tahun 2008," imbuhnya.

Dan untuk ketentuan dalam lampiran KPU nomor 21 Tahun 2014 juga melanggar atau melebihi ketentuan undang-undang yang sama. Karena itu, ia menjelaskan dengan adanya 3 peraturan KPU yang menabrak dan melanggar Undang-Undang Pilpres, maka dalam pemilu 2014 kali ini dipenuhi oleh pemilih siluman yang melakukan pencoblosan di ribuan TPS yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Ya karena peraturan KPU tersebut yang menabrak UU Pilpres, maka pemilih siluman bermunculan di Pilpres kali ini dengan melihat kelemahan peraturan KPU tersebut," tutup David. [fad/inilah.com]

Baca juga :
berita-berita tahun 2014

No comments: