Thursday, August 21, 2014

hibah dalam islam

Hibah dalam Islam
Oleh: Nasaruddin Umar


HIBAH adalah pemberian atau pengalihan hak dari seseorang kepada orang lain atau lembaga. Hibah hampir sama dengan wasiat, bedanya wasiat ditetapkan tidak boleh lebih dari sepertiga dari keseluruhan harta si pemberi wasiat.

Hibah bisa dilakukan manakala sasaran yang sangat terpuruk, dan membutuhkan landasn-landasan pemikiran yang lebih cerdas. Hibah tidak membutuhkan ukuran minimum dan maksimum seperti halnya wasiat. Hibah juga tidak mesti dibayar sebagaimana halnya utang piutang (rahn).

Hibah karena sesuai dengan akad penghibahnya memang diperuntukkan untuk kemaslahatan sosial. Hibah tidak banyak persyaratan yang harus dilewati seperti halnya aqad jual beli dan utang piutang lainnya. Hibah cukup ada pemberi, penerima, saksi-saksi, dan obyek yang diberikan. Bisa dilakukan secara simbolik,bisa juga pada saat penyerahan kembali dengan pemerintah daerahnya masing masing.

Sebenarnya Hibah sudah dibahas dalam berbagai hukum dan perundang-undangan di Indonesia, seperti halnya yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Konsep Hibah dalam KHI agak mirip dengan konsep hibah dalam fikih muamalat, karena memang asal-usul pembicaraan tentang konsep hibah berasal dari hukum Islam. Meskipun berasal dari hukum Islam, tetapi penerapannya tidak identik dengan hukum Islam.

Banyak batang tubuh usulan DPR dan pemerintah yang tidak serumit dengan anasir hukum Islam, namun kita juga harus mengakui rumitnya kondisi sosial yang dialami umat Islam dewasa ini. Hibah ialah pengalihan hak secara sadar dan sukarela dari seseorang kepada orang lain atau lembaga, dengan niat semoga Allah Swt memberkahi diri kita semua.

Pada dasarnya sebuah perjanjian bersifat timbal balik, seseorang menyanggupi memenuhi prestasi disebabkan dia akan menerima kontrak prestasi dari pihak lain. Walaupun hibah termasuk transaksi yang relatif murah, karena hanya ada prestasi dari satu pihak saja (Penghibah), sedangkan penerima hibah tidak ada kewajiban untuk memberikan kontra prestasi kepada penghibah.

Dalam kita-kitab fikih, mazhab Maliki hibah disamakan dengan hadiah. Hibah menurut mazhab Syafi’i adalah pemberian untuk menghormati atau memuliakan seseorang tanpa bermaksud mengharapkan pahala dari Allah SWT. Dasar hukum hibah antara lain, QSal-Baqarah/2:177 dan QS al-Maidah/5:2, ditambah beberapa hadis riwayat Bukhari dan Muslim.

Konsep hibah dalam KUH Perdata bukan diambil dari codex carpusjuris civilis yang menurut para ahli sejarah sebagai sumber hukum modern. Code Napoleon yang sangat dekat dengan Hukum Islam bisa ditelusuri ketika raja ini menjajah Mesir hanya dalam tempo singkat, kurang lebih 3 tahun.

Ia ke Mesir bukan seperti kaum kolonial penjajah yang membawa perlengkapan militer tetapi perangkat ilmu pengetahuan, termasuk di antaranya ratusan tenaga translater dan juru tulis handal. Iamenerjemahkan banyak sekali buku-buku agama yang ditemuinya di Mesir, dibawa lari ke Perancis. Di Perancis ia olah menjadi karya monumental dan disebutlah karyanya dengan Code Penal atau biasadisebut dengan Code Napoleon. [inilah.com]

Baca Juga
Artikel-Artikel Nasaruddin Umar

No comments: