Monday, September 8, 2014

wasiat versi islam


Wasiat Versi Islam
Oleh: Nasaruddin Umar




WASIAT (Arab: washiyat) menurut bahasa berarti menaruh kasih sayang, menyuruh dan menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain. Secara populer wasiat berarti pemberian atau pengalihan hak seseorang kepada orang lain, baik berupa barang, piutang, atau manfaat untuk dimiliki oleh orang atau lembaga yang diberi wasiat sesudah orang yang berwasiat meninggal dunia.

Hukum wasiat dalam Islam tentu saja tidak sederhana karena harus ada kepastian hukum bahwa kematian si pemberi wasiat tidak ada kecurigaan sedikitpun bahwa pelaku pembunuhannya orang yang diberi wasiat. Jika ia tidak sabar untuk memiliki harta wasiat itu lalu membunuh sipemberi wasiat, maka seperti halnya hukum waris, maka haknya akan gugur.

Menurut Sayyid Sabiq dalam Fiqh al-Sunnah, mengutip pendapat Mazhab Hanafiah berpendapat bahwa wasiat pengalihan hak seseorang kepada orang lain untuk memiliki sesuatu baik berupa hak-hak kebendaan maupun hak-hak manfaat secara sukarela tanpa paksaan dan imbalan yang eksekusinya ditangguhkan sampai terjadi kematian bagi si pemberi wasiat. Dari kalangan Syafi'iah menambahkan bahwa pengalihan hak tersebut tidak boleh lebih dari sepertiga dari keseluruhan harta si pemberi wasiat.

Ketegasan hukum wasiat ini dijelaskan di dalam Al-Qur’an: “Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, ini adalah kewajiban atas orang-orang yang bertakwa”. (Q.S al-Baqarah/2:180).

Wasiat ini berlaku tentu saja setelah dibayarkan utang si pemberi wasiat (Q.S. al-Nisa’/4:11), dan tidak boleh lebih dari sepertiga dari keseluruhan jumlah harta yang dapat diwasiatkan, sebagaimana ditegaskan Rasulullah Saw dalam kasus Sa’ad ibn Abi Waqqash, dimana Rasulullah melarangnya untuk memberi wasiat lebih dari sepertiga. Itu semua demi kesejahteraan ahli waris yang akan ditinggal oleh Abi Waqqash.

Yang menarik komentar Rasulullah Saw dalam kasus ini ia mengatakan: “Sesungguhnya meninggalkan ahli waris dalam keadaan kaya lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin, menengadahkan tangan meminta-minta kepada orang lain. Apapun yang kamu nafkahkan karena menuntut ridha Allah Swt, engkau akan mendapat pahalanya, bahkan termasuk sesuap untuk istrimu”. (HR Muslim).

Wasiat bagian kekuatan ekonomi umat yang belum ditradisikan pelaksanaannya di dalam masyarakat kita. Kesadaran untuk berwasiat sebagian harta kekayaan sebagai jariyah atau dalam bentuk waqaf kepada yayasan atau instansi pengembangan umat perlu disosialisasikan.

Jika seluruh orang kaya muslim Indonesia mewasiatkan sebagian harta kekayaannya dalam bentuk uang atau materi seperti sebidang tanah untuk Islamic Center atau untuk pembangunan Pondok Pesantren dan semacamnya maka tentu hal ini akan sangat menguntungkan umat [inilah.com]

Baca Juga
Artikel-Artikel Nasaruddin Umar

No comments: