Wednesday, September 10, 2014

taziyah

Ta'ziyah
Oleh: Nasaruddin Umar


TA’ZIYAH salah satu amalan terpuji yang sekaligus memberikan dampak sosial ekonomi di dalam masyarakat. Selain untuk lebih mempererat hubungan persaudaan juga untuk memberi kesempatan kepada kaum fakir miskin untuk mengecap hidangan yang biasanya disuguhkan secara khusus oleh pihak keluarga mayit.

Perjumpaan secara emosional seperti halnya ta’ziyah biasanya lebih menyimpan kesan lebih mendalam. Antara satu sama lain bisa saling menolong mengingat peristiwa kematian itu akan dialami semua orang.

Ta’ziyah berasal dari akar kata ‘aza yang dapat diartikan sebagai suatu bentuk kesabaran dalam menghadapi musibah berupa ditinggalkan keluarga tercinta. Maksud ta’ziyah ialah mengunjungi rumah kediaman keluarga al-marhum/al-marhumah untuk menghibur hati keluarga almarhum sekaligus mendoakan secara berjamaah al-marhum/al-marhumah.

Hukum pelasanaan ta’ziyah menurut kesimpulan yang dihimpun oleh Ibn Qudamah ialah sunnat. Dasarnya ialah hadis Nabi Saw: “Man ‘azza mushaban ‘azza mushaban fa lahu ajrihi” (Barangsiapa yang berta’ziyah kepada orang yang tertimpa musibah, maka baginya pahala seperti pahala yang didapat orang tersebut). (H.R. Tirmidzi 2/268). Hadis lainnya ialah: “Abdullah bin ‘Amr bin al Ash menceritakan, bahwa pada suatu ketika Rasulullah Saw bertanya kepada Fathimah r.a: “Wahai, Fathimah! Apa yang membuatmu keluar rumah?” Fathimah menjawab, ”Aku berta’ziyah kepada keluarga yang ditinggal mati ini.” [H.R Abu Dawud).

Hikmah di balik ta’ziyah antara lain, di samping untuk menghibur dan meringankan beban musibah yang dialami keluarga si mayit dengan cara memberikan motivasi, menyabarkan, dan mendoakan agar keluarga yang ditinggal mendapatkan ketenangan dan hikmah di balik musibah yang menimpanya, ta’ziyah juga bisa memberikan dampak social yang amat penting. Anggota keluarga yang meninggalkan utang, anak-anak yang masih kecil yang masih membutuhkan biaya, dan kehidupan sehari-hari keluarga si mayit, seringkali mendapatkan solusi di dalam acara ta’ziyah. Ada sahabat yang membayarkan utang, ada yang memberi beasiswa anak-anaknya, ada yang menyumbang biaya hidup anggota simayit, dan ada yang memberikan pekerjaan bagi anggota keluarga si mayit.

Masa ta’ziyah biasanya tiga hari, meskipun ada yang melakukannya sampai tujuh hari ditambah hari ke 40. Dasar pelaksanaan ta’ziyah dihubungkan dengan hadis Nabi: “Tidaklah dihalalkan bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari Kiamat, untuk berkabung lebih dari tiga hari, terkecuali berkabung karena (ditinggal mati) suaminya, yaitu selama empat bulan sepuluh hari. (H.R. Bukhari dan Muslim). Dalam hadis tersebut di atas disinggung angka tiga sampai empat bulan sepuluh hari.

Sebagian ulama mazhab Syafi’iyah dan Hanabilah tidak membatasi waktunya sampai kapan saja, yang penting tidak melakukan sesuatu yang menyimpang dari ketentuan dasar syari’ah. Ada juga ulama berpendapat lebih pendek, yakni hanya setelah simayit dikuburkan.

Alasannya setelah mayit itu dikuburkan maka berarti masalahnya juga selesai, sedang ta’ziyah itu sendiri disyari’atkan untuk menghibur keluarga yang ditinggal pergi.

Di dalam masyarakat Indonesia, terkadang sampai hari ke 100 atau haul setahun kematian si mayit tetap diacarakan. Tradisi seperti ini merupakan tradisi positif karena mengingatkan orang lain akan kematian.

Penceramah ta’ziyah sering menjadikan tema ceramahnya dengan topik bekal menghadapi kematian. Di antara bekal kematian itu ialah amal sosial ekonomi. Orang-orang tergetar hatinya untuk bersedekah, berwakaf, membangun bangunan keagamaan seperti masjid dan pondok pesantren sebagai amal jariyah [inilah.com]

Baca Juga
Artikel-Artikel Nasaruddin Umar

No comments: