Wednesday, September 10, 2014

infaq demi kemaslahatan

Infaq Demi Kemaslahatan
Oleh: Nasaruddin Umar

INFAQ dari bahasa Arab anfaqa berarti mengeluarkan atau mengalihkan sesuatu untuk kepentingan sesuatu. Kemudian infaq secara popular berarti mengeluarkan secara sukarela sebagian harta atau kekayaan yang kita miliki untuk kemaslahatan umat sebagaimana dianjurkan dalam Islam.

Harta dan kekayaan yang tadinya miliki diserahkan sepenuhnya kepada orang atau pihak lain yang dianggap layak untuk menerima amanah itu. Dengan demikian, apapun yang kita korbankan untuk kemaslahatan orang lain dapat dikategorikan dengan infaq.

Bedanya dengan shadaqah, infaq umumnya lebih banyak bersifat materi atau uang, sedangkan shadaqah selain berupa materi juga bisa dalam bentuk non materi seperti sabda Rasulullah: "Setiap tasbih adalah shadaqah, setiap takbir shadaqah, setiap tahmid shadaqah, setiap amar ma'ruf shadaqah, nahi munkar shadaqah, dan menyalurkan syahwatnya kepada istri shadaqah". (HR. Muslim). Dengan demikian, shadaqah lebih luas dari pada infaq.

Bedanya dengan zakat, infaq tidak ditentukan nishab, haul, dan ashnaf-nya. Sedangkan zakat, selain wajib dan menjadi rukun Islam, juga ditentukan nishab, haul, dan ashnaf-nya. Namun sering juga diistilahkan zakat itu sebagai infaq wajib, yakni zakat, sedangkan infaq sunnat, segala bentuk bantuan sosial keagamaan selain zakat, seperti shaqah dan jariyah.

Termasuk infaq ialah memberikan dukungan keuangan terhadap kandidat pemimpin yang diyakini bisa mengangkat kemaslahatan umat dan martabat kemanusiaan, sejauh itu dilakukan dengan cara-cara yang dibenarkan oleh syari’ah dan tentunya peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Infaq dikeluarkan oleh siapapun yang memiliki kesadaran iman, baik orang kaya maupun orang yang berpenghasilan rendah, baik dalam suasana lapang maupun terbatas. (QS Ali ‘Imran/3:134). Infaq dapat diberikan kepada siapapun juga untuk tujuan kemaslahatan, termasuk dapat diberikan kepada kedua orang tua, anak-anak yatim, anak-anak asuh, dan dalam bentuk beasiswa (Q.S. al-Baqarah/2:215).

Infaq harus dengan obyek yang kebaikan dan kemashlahatannya jelas dan sesuai dengan syari’ah. Bukanlah infaq kalau diberikan kepada hal-hal yang negatif, seperti pembangunan rumah maksiat, perjudian, dan lain-lain yang biasa merusak moral dan martabat kemanusiaan.

Tidak termasuk infaq yang bertujuan untuk membalas dendam, misalnya seseorang memberi bantuan sukarela untuk membiayai seseorang, kelompok, atau institusi yang akan menjatuhkan lawan-lawannya, sekalipun orang atau lembaga itu beridentitas keislaman.

Keutamaan infaq tidak perlu diragukan lagi karena selain didukung oleh ayat juga dipertegas lagi dengan hadis Nabi antara lain: “Ada malaikat yang selalu berdo'a setiap pagi dan sore : "Ya Allah SWT anugrahkanlah balasan orang-orang yang berinfak dan kehancuran bagi orang-orang yang menahan infak" (HR. Bukhari-Muslim). Jika kita tidak bias berinfaq jangan menahan orang lain untuk berifaq. [inilah.com]

Baca Juga
Artikel-Artikel Nasaruddin Umar

No comments: